SEKILASHABAR.COM, TANAH BUMBU – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu mengeluarkan imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan berat untuk tidak melintasi wilayah Kota Pagatan selama berlangsungnya rangkaian kegiatan Mappanretasi atau Pesta Pantai.
Kebijakan ini diterapkan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keselamatan masyarakat yang mengikuti kegiatan budaya tahunan tersebut. Pembatasan berlaku khusus bagi kendaraan seperti truk dan angkutan berat lainnya.
Adapun larangan melintas diberlakukan setiap hari mulai pukul 15.00 WITA hingga kegiatan selesai, diperkirakan sekitar pukul 02.00 WITA. Aturan ini mulai diterapkan sejak 12 April hingga 26 April 2026.
Pihak kepolisian mengimbau para sopir untuk menyesuaikan jadwal perjalanan serta menggunakan jalur alternatif yang telah disarankan, guna menghindari kepadatan di kawasan pusat kegiatan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama berlangsungnya Pesta Pantai di Pagatan.


















